Viral SPBU Tak Terima Uang Jelek, Begini Cara Tukar Uang Rusak ke Bank Indonesia

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2023 | 10:55 WIB
Viral SPBU Tak Terima Uang Jelek, Begini Cara Tukar Uang Rusak ke Bank Indonesia
Sejumlah warga antre untuk menukarkan uang rusak dengan uang baru di mobil Layanan Kas Keliling Bank Indonesia di kawasan perbelanjaan Lokasari, Jakarta, Selasa (6/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejadian viral terjadi pada seorang pengendara motor di Sidoarjo yang mengalami hal tidak mengenakan saat membeli BBM di SPBU Pertamina. Pasalnya, uangnya ditolak oleh pegawai SPBU, karena dinilai jelek.

Bahkan, pegawai SPBU tersebut kembali menyedot kembali BBM yang sebelumnya sudah terisi di dalam tangki motor.

"Niatan beli BBM dengan baik baik. 'Mas 20.000 ya.' Tiba tiba petugasnya bilang, 'Mas saya isi 19.000 ya.'," tulis pengendara motor tersebut, seperti dikutip dari akun Instagram @frix.id, Senin (9/10/2023).

Viral Petugas SPBU di Sidoarjo Sedot BBM Pembeli Gegara Uang Jelek. [Instagram/terang_media]
Viral Petugas SPBU di Sidoarjo Sedot BBM Pembeli Gegara Uang Jelek. [Instagram/terang_media]

Terlepas dari hal itu, sebenarnya masyarakat bisa menukarkan uang jelek atau uang rusak ke Bank Indonesia. Nantinya, Bank Indonesia menukarkan uang baru milik masyarakat sesuai dengan nilai yang ditukarkan.

Baca Juga: Update Harga BBM Non Subsidi Pertamina Terbaru yang Lagi-lagi Naik

Namun, sebelum menuju kantor perwakilan Bank Indonesia, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa menukarkan uang rusaknya.

Adapun, jenis-jenis uang rusak, jelek atau cacat yang dibsa ditukarkan yaitu, terbakar, berlubang
hilang sebagian, robek, pengerut.

Berikut syarat-syarat penukaran uang rusak di Bank Indonesia:

1. Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya

2. Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Baca Juga: Mau Jalan-jalan di Hari Weekend, Cek Dulu Harga BBM Pertamina yang Naik Lagi

3. Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

4. Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama

5. Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Kendati demikian, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI