Melalui Digitalisasi, Pupuk Indonesia Siap Tingkatkan Pelayanan Kepada Petani Nasional

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 09 Oktober 2023 | 05:36 WIB
Melalui Digitalisasi, Pupuk Indonesia Siap Tingkatkan Pelayanan Kepada Petani Nasional
Pengecekan langsung implementasi sistem digital atau aplikasi i-Pubers ke beberapa kios di provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Awal-awal memang ada keluhan karena kami belum terbiasa, tapi setelah terbiasa aplikasi ini tidak membuat kami ribet. Proses penebusan menjadi lebih mudah karena petani tinggal membawa KTP terus sudah bisa menebus. Namun dengan i-Pubers kami tidak lagi membuat laporan manual, karena langsung tercatat di aplikasi,” kata Ola.

Meski memudahkan proses penebusan, Mashur pemilik kios pupuk di Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka Barat ini mengaku ada beberapa kendala teknis seperti jaringan internet yang kurang stabil, bahkan bisa hilang jika di daerahnya sedang mengalami listrik padam.

Namun demikian, dirinya mengaku siap mengikuti kebijakan pupuk bersubsidi yang diputuskan Pemerintah.

Penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi. Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi.

Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.

Pada saat transaksi, KTP milik petani dan juga petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers. Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp.

Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran. Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Akan tetapi, bagi petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Perluas Pasar UMKM Binaan Melalui Inacraft 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI