Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memastikan pemerintah mati-matian untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM. Hal ini dibuktikan dengan pengendalian dan pengawasan impor serta penataan perdagangan secara daring.
Mendag Zulhas menjelaskan, pengendalian impor oleh pemerintah diperlukan untuk melindungi perdagangan dalam negeri. Upaya itu ditempuh melalui rencana mengembalikan pengawasan di luar kawasan pabean (post-border) ke pengawasan di kawasan pabean (border).
"Kita akan mengembalikan pengawasan impor, dari post-border menjadi border kembali. Jadi, impor diawasi lebih ketat," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Mendag Zulhasmenunturkan, pemerintah juga telah mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Baca Juga: Holding Ultra Mikro BRI, Pegadaian dan PNM Ajak UMKM Bersatu Tumbuh Bersama untuk Naik Kelas
Hal itu diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Perdagangan daring juga diatur, bukan tidak boleh. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau obat dan kosmetik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), elektronik harus ada garansi purnajual, dan lain sebagainya. Jadi, ditata agar tidak mematikan toko fisik," kata doa.
Mendag juga mendorong pelaku UMKM agar memasuki ekosistem digital. Ia mengatakan, kompetisi saat ini semakin sengit dan para pelaku UMKM juga harus meningkatkan kapasitas agar dapat bersaing. Untuk itu, Kemendag telah membuat berbagai pelatihan kepada UMKM untuk memasuki ekosistem digital.
"Pedagang kita ajari agar bisa ikut jualan melalui daring. Jadi, perdagangan daring dan luring diatur agar tidak saling merugikan dan kita harap dapat tumbuh bersama," pungkas dia.