Barang Impor Makin Banjiri Pasar RI, Jokowi Baru Mau Batasi

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 18:31 WIB
Barang Impor Makin Banjiri Pasar RI, Jokowi Baru Mau Batasi
Pemusnahan Barang impor Ilegal/ist
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memberlakukan berbagai peraturan untuk memperketat arus masuk barang impor ke Tanah Air.

Langkah tersebut, menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilakukan untuk merespons keluhan dari asosiasi dan masyarakat akibat membanjirnya barang-barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di e-commerce.

"Nah (barang) yang impor ini tentunya akan mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri, kemudian maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan di sektor industri tekstil juga terjadi PHK," kata Airlangga seusai mengikuti rapat tentang pengetatan arus masuk barang impor di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Oleh karena itu, pemerintah akan menerbitkan berbagai peraturan untuk memperketat impor komoditas tertentu, yang mencakup mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, serta produk tas.

Baca Juga: Ditunjuk Jokowi jadi Plt Mentan, Intip Kekayaan Arief Prasetyo

"Jumlah kode HS yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, tas ada 23 kode HS. Dan saat ini yang sifatnya post border diubah menjadi border dengan persetujuan impor dan laporan surveyor," kata Airlangga.

Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas, baik yang merupakan barang larangan dan/pembatasan (lartas) yakni 60 persen dan non lartas yaitu 40 persen.

Pemerintah juga melakukan pengawasan terhadap importir umum terkait penegakan aturan post border menjadi border, serta memperdalam langkah penerimaan di border agar service level agreement dan responsnya tetap sehingga tidak menambah dwelling time.

Pengawasan lartas border yaitu pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di kawasan pabean, sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat (peredaran bebas/pasar) yang diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.

Indonesia merupakan negara dengan dwelling time terbaik kedua setelah Singapura, dengan waktu yang dihitung sejak peti kemas dibongkar di atas kapal hingga barang keluar dari pelabuhan yakni 3,2 hari.

Baca Juga: Karena Alasan Ini Eks Mentan SYL Gagal Bertemu Jokowi di Istana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI