Impor Barang Konsumsi ke Dalam Negeri Bakal Diperketat

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 17:48 WIB
Impor Barang Konsumsi ke Dalam Negeri Bakal Diperketat
Menkop dan UKM, Teten Masduki menyampaikan paparan terkait Project S TikTok usai acara National Cooperative Summit 2023 di Yogyakarta, Sabtu (22/07/2023). [Kontributor/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berencana memperketat masuknya barang konsumsi dari luar negeri melalui retail online crossborder. Selain itu, masuknya barang impor konsumsi diperketat melalui importasi biasa, dan jasa titip.

Kebijakan ini akan dikeluarkan, menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik.

"Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.

Baca Juga: 10 Barang Impor Akan Diatur Lebih Ketat Pemerintah, dari Mainan Sampai Kosmetik

Teten mengatakan rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.

Ia menambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.

"Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan," imbuh Teten.

Menteri Teten mengatakan, tujuan pengetatan ini adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.

Teten Masduki menyatakan bahwa pemerintah bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital.

Baca Juga: Buat Bayar Utang Pemerintah, Cadangan Devisa Indonesia Turun di Akhir September 2023

Ia menyampaikan bahwa Presiden Jokowi huga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI