Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti masalah tenaga honorer yang makin sulit dikendalikan oleh pemerintah pusat.
Menurut dia, jumlah tenaga honorer semakin besar hingga jutaan orang karena hampir setiap kepala daerah yang baru membawa tim sukses mereka untuk menjadi tenaga honorer.
"Ada keponakannya, ada anaknya dititip di sana semua (menjadi tenaga honorer) sehingga pemerintah jadi kewalahan," ujar Mahfud, saat diwawancara awak media di Yogyakarta pada Jumat (6/10/2023).
Ia melanjutkan, kebijakan terkait larangan rekrutmen tenaga honorer sudah sejak lama ada. Tapi banyak bupati. wali kota hingga gubernur yang tetap mengangkat tanaga honorer seenaknya.
Baca Juga: Mahfud MD Menilai KPK Sudah Tahu Cara untuk Temukan Mentan Syahrul Yasin Limpo
"Bupati baru, gubernur baru tetap mengangkat terus enggak bisa dibendung sehingga jumlahnya jadi jutaan maka pemerintah sekarang jadi goyang. Ini bagaimana menyelesaikannya, diselesaikan sekarang muncul lagi di sini, sudah dilarang masih muncul lagi," kata dia.
Selain itu, katanya, pemerintah daerah masih harus melanjutkan penggajian tenaga honorer yang diangkat bupati atau gubernur periode sebelumnya.
"Itu yang terjadi sehingga kita dibikin pusing. Kadang kala kita kecolongan tahu-tahu sudah ada di depan meja ini sudah jadi ASN. Yang angkat bupati periode lalu udah berhenti, tinggalan masa lalunya harus diselesaikan, begitu terus," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sehingga, agar bisa menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerahnya setelah tanggal yang ditentukan. Namun, hal ini dianggap tidak manusiawi.
"Tentu kalau mau keras-kerasan yang diangkat sesudah tanggal ini dianggap tidak ada, itu bisa saja tetapi ini manusia, belum lagi gaji-gaji tenaga honorer itu berapa macam-macam ada yang hanya Rp300 ribu," kata dia.
Baca Juga: 7 Poin Penting UU ASN yang Resmi di Sahkan, Soal Gaji hingga Tenaga Honorer
Dengan disahkan UU ASN, kata dia, masalah tenaga honorer di Indonesia akan dapat diselesaikan.
Pada Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, yang berlangsung pada Selasa (3/10/2023) lalu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disetujui menjadi Undang-Undang.
Setelah undang-undang ini diberlakukan, lembaga pemerintah tidak diizinkan untuk merekrut pegawai honorer atau mereka yang bukan ASN.
Pejabat yang bertanggung jawab atas kepegawaian dan pejabat lainnya yang memberi posisi ASN kepada pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, penataan terhadap para pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.