Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengklaim bunga pinjaman online (pinjol) yang diberikan ke masyarakat masih kecil. Setidaknya, AFPI menetapkan bunga pinjol maksimum 0,4% per hari.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar menilai, dengan bunga sebesar sebernarnya masih terjangkau untuk para pedagang kecil seperti tukang bakso.
Secara hitung-hitungan jika besaran bunga pinjol sebesar 0,4% per hari, maka jika dihitung sebulan 30 hari menjadi 12,72%. Kemudian jika dihitun setahun maka masyarakat mendapatkan bunga pinjol sebesar 329% per tahun.
"Sebenarnya untuk yang kecil-kecil itu tidak besar ya karena seperti penjual bakso dan nasi uduk yang butuh Rp 1 juta - Rp 2 juta per bulan itu kalau dibanding keuntungannya sebulan itu jauh," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Terendus, Ada Dugaan Kartel Suku Bunga Para Perusahaan Pinjol
Entjik juga memperhitungkan jika masyarakat meminjam dana hanya Rp 1 juta, maka peminjam hanya membayar bunga pinjol Rp 40 ribu.
"Sebenarnya dari total portofolio fintech P2P itu lebih banyak untuk produktif. Cash loan pun hampir 60 persen digunakan untuk masyarakat kecil berdagang. Sehingga manfaat untuk masyarakat sangat tinggi. Cuma karena isu ilegal fintech dan perilaku borrowernya konsumtif, itu lah yang bikin banyak berita negatif," imbuh dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, bahwa pengenaan bunga kredit di pinjol berbeda dengan kredit di bank. Jika kredit bank menerapkan bunga per bulan, di pinjol bunga yang dikenakan harian atau per hari.
"Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa.
Baca Juga: Viral Video Diduga DC Pinjol AdaKami Beri Arahan Teror Whatsapp Nasabah, Bikin Ngeri