Suara.com - Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah agar bisa menaikkan upah minimum 15% pada tahun 2024. Hal ini sesuai dengan telah berlakukan Omnibus Law dan adanya kenaikan upah pada PNS dan pensiunan.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, pemerintah harusa segera memberikan keputusan soal permintaan para buruh tersebut, karena sifatnya mendesak.
"Tentu tuntutan tersebut harus disegerakan dan bersifat mendesak. Dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI & Polri dan pensiunan, serta diberlakukannya dengan paksa Omnibus Law UU Cipta Kerja," ujarnya dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (6/10/2023).
Said Iqbal menuturkan, hebohnya aturan Omnibus Law Cipta Kerja ternyata disorot oleh dunia. Bahkan, bilang dia, Organisasi Buruh Internasional/International Labour Organization (ILO) bakal mengunjungi Indonesia untuk menyatakan sikap terhadap Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga: Tak Ada Tunjangan Lagi, Skema Gaji PNS Bakal Diubah
"Dan dalam waktu dekat, ILO akan mengirim contact direct mission, yang dipimpin langsung oleh Dirjen Gilbert F. Houngbo dari Togo (Afrika), untuk memeriksa, apakah Omnibus Law ini bertentangan dengan melanggar Konvensi ILO nomor 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama, karena memang tidak ada hak berunding," kata dia.
Said Iqbal menambahkan, beberapa negara di dunia juga mendukung para buruh di Indonesia untuk memperjuangkan penolakan terhadap Omnibus Law Cipta Kerja
"Beberapa negara seperti, Inggris, Brazil dan Australia, juga mendukung perjuangan kami dalam melawan Omnibus Law tersebut," pungkas dia.