38 Asosiasi Pertembakauan dan KADIN Jatim Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan Melalui Petisi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 06 Oktober 2023 | 09:00 WIB
38 Asosiasi Pertembakauan dan KADIN Jatim Tolak Pasal Pengamanan Zat Adiktif di RPP UU Kesehatan Melalui Petisi
38 Asosiasi Pertembakauan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Timur menyepakati petisi penolakan atas keberadaan pasal-pasal pengamanan zat adiktif.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - 38 Asosiasi Pertembakauan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Jawa Timur menyepakati petisi penolakan atas keberadaan pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) dalam kegiatan Sarasehan Pertembakauan yang diinisiasi oleh KADIN Jawa Timur.

Ketua KADIN Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menyatakan berbagai pemangku kepentingan di ekosistem pertembakauan memohon kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau dari RPP Kesehatan dan telah sepakat untuk menolak seluruh bentuk pelarangan yang mendiskriminasi produk tembakau.

Sebagai bentuk penolakan terhadap praktik penyusunan pasal-pasal diskriminatif bagi eksosistem pertembakauan yang akanberdampak pada 6 juta masyarakat, maka seluruh pihak tersebut mendorong adanya petisi penolakan pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dalam RPP Kesehatan.

“Petisi ini dikirimkan ke Presiden Jokowi sebagai sebuah permohonan agar regulasi yang akan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional segera dihentikan pembahasannya dan dikeluarkan dari RPP Kesehatan,” tegas Adik ditulis Jumat (6/10/2023).

Dalam kegiatan Sarasehan tersebut, seluruh asosiasi ekosistem pertembakauan dari hulu ke hilir sepakat bahwa pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di RPP Kesehatan sarat pelarangan total bukan bersifat pengendalian seperti yang diamanahkan oleh UU Kesehatan.

“Perumusan kebijakan tembakau harus dilakukan secara arif, adil, bijaksana, dan melibatkan pemangku kepentingan terdampak sehingga peraturan yang dihasilkan bisa dilaksanakan secara implementatif dan komprehensif,” terang Adik seraya membacakan petisi tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, juga menyampaikan pasal-pasal tersebut menimbulkan banyak pertentangan dan mengancam masa depan ekosistem pertembakauan.

Aturan tersebut dinilai sarat dengan agenda internasional, yakni agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)yang dirancang untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau yang bersifat pelarangan total.

“Jika dilihat dari klausul aturan yang ada di RPP, fokusnya itu pelarangan total bukan pengendalian. Jadi, sudah jauh melenceng dari UU Kesehatan itu sendiri. RPP ini adalah upaya menyelundupkan FCTC oleh birokrat-birokrat yang anti tembakau. Kepentingan nasional jelas akan terganggu,” jelas Misbakhun.

Baca Juga: Sejumlah Asosiasi Tembakau Alternatif Sepakati Pakta Integritas Sesuai Pedoman WHO

Misbakhun juga mempertanyakan tentang banyaknya pelarangan produk tembakau di RPP Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI