Suara.com - Shopee mulai menghentikan penjualan produk dari penjual luar negeri atau cross border. Pemberhentian jual barang impor ini telah berlangsung sejak 4 Oktober 2023 kemarin.
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo menjelesakan, penyetopan ini untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Menurut dia, sebenarnya transaksi cross border di Shopee minim, hanya krang dari 1%. Meski demikian, transaksi cross border itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti perpajakan.
"Dapat kami sampaikan bahwa produk yang dijual secara cross border di Shopee bukan lah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM. Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu," ujar Radityo dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Diskon Besar PayDay Sale Shopee, Tokopedia, Lazada dan Blibli Klik di Sini
Penjualan cross border yang terjadi di Shopee Indonesia hanya sebagai wadah produk lokal bisa memiliki peluang yang sama untuk mengekspor produknya secara langsung.
Kekinian, lebih dari dari 20 juta produk UMKM lokal yang dijajakan pada pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
"Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini," imbuh Radityo.