Perbandingan Pensiun BUMN VS ASN, Cek Penghasilan, Tunjangan Hingga Dana Pensiun Pegawainya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2023 | 14:33 WIB
Perbandingan Pensiun BUMN VS ASN, Cek Penghasilan, Tunjangan Hingga Dana Pensiun Pegawainya
Ilustrasi pegawai ASN VS BUMN (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menentukan karier bukan hanya dari segi gaji saja yang harus dipertimbangkan, melainkan juga pendapatannya dalam jangka panjang termasuk dana pensiunnya. Bagaimana perbandingan pensiun BUMN vs ASN?

Banyak orang lebih memilih untuk berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apakah perbandingan pensiun BUMN vs ASN tidak banyak?

Dua sektor tersebut dinilai aman dan cukup menjanjikan lantaran banyak sekali keuntungan dan kesejahteraan yang bisa didapatkan di instansi maupun perusahaan pemerintah tersebut. 

Perbedaan ASN dan Pegawai BUMN

Baca Juga: Wajib Tahu! Hak-Hak PPPK dalam UU ASN 2023 Terbaru dan Bedanya dengan ASN

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014, dijelaskan bahwa ASN merupakan jenis profesi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berkarir di instansi pemerintah. Sehingga kesimpulannya adalah ASN merupakan sebuah profesi yang memayungi dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. 

Sedangkan menurut PP Nomor 23 Tahun 2022, menyebutkan pegawai BUMN merupakan pekerja yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB).

Dalam masa kerjanya ASN akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan dan fasilitas, jaminan pensiun dan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS terendah yaitu senilai Rp 1.560.800 dan tertinggi senilai Rp 5.901.200.

Pada pegawai BUMN tidak berlaku ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan. Namun, besaran gajinya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam PKB. Tak hanya soal gaji, kedua sektor ini tentunya juga memiliki besaran tunjangan yang beda.

Jika seorang ASN tersebut merupakan PNS, maka mereka akan mendapat 5 jenis tunjangan, diantaranya tunjangan kinerja, tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Gandeng Korpri, Begini Upaya TASPEN Sejahterahkan ASN

Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, menyebutkan bahwa tunjangan tertinggi adalah tunjangan kinerja (tukin) yakni senilai Rp 117.375.000.

Sedangkan BUMN memberikan tunjangan ke karyawannya berupa insentif jabatan, asuransi kesehatan, dan lain sebagainya. Tidak seperti PNS yang besarannya sesuai golongan, pada BUMN tunjangan diberikan sesuai dengan kebijakan perusahaan. 

Perbandingan Dana Pensiun ASN dan Pegawai BUMN

Salah satu alasan untuk memilih berkarir menjadi ASN adalah gaji pensiun yang diberikan pada PNS. Skema gaji pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok selama masih aktif bekerja. 

Namun kabarnya pegawai PPPK juga akan mendapatkan dana pensiun. Pemerintahan pun telah menyiapkan skema defined contribution bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sedangkan pada perusahaan BUMN, dikabarkan bahwa hanya ada 35% saja dari seluruh perusahaan BUMN yang mampu mengelola dana pensiunnya dengan baik.

Nah itulah perbandingan pensiun BUMN vs ASN yang bisa Anda gunakan sebagai pertimbangan sebelum berkarir. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI