Suara.com - Kabar baik bagi para PPPK dan PNS, RUU ASN yang sudah disahkan sebagai UU ASN kini memberikan kesempatan karir, tunjangan, dan pensiun yang sejajar. Salah satu aspek menarik dari UU ASN terbaru adalah kesetaraan dalam jenjang karir, tunjangan, dan pensiun bagi PPPK dan PNS.
Komisi II DPR bersama pemerintah sebelumnya diwartakan sudah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN, yang akan diajukan ke Rapat Paripurna berikutnya untuk mendapatkan status Undang-Undang atau UU ASN.
Ada salah satu pin penting di dalamnya, pada bagian ke-6 dari RUU ASN yang mengatur hak dan kewajiban ASN menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Sehingga bisa disimpulkan bahwa pegawai ASN berhak atas pengakuan dan apresiasi dalam bentuk material maupun non-material.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal mengatakan, tiap bagian dalam RUU ASN akan dijabarkan dalam Panja. Salah satunya, ia memberi contoh, dijelaskan dalam bagian pertama, mencakup ketentuan umum yang meliputi definisi ASN, manajemen ASN, digitalisasi manajemen ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, pejabat pembina kepegawaian, pejabat yang berwenang, instansi pemerintah, prinsip meritokrasi, serta sistem merit.
Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
"Beberapa istilah akan dihapus, seperti sistem informasi, jabatan pimpinan tinggi, pejabat pimpinan tinggi, jabatan administrasi, pejabat administrasi, jabatan fungsional, pejabat fungsional, KASN, LAN, dan BKN," ungkap Syamsurizal saat rapat kerja komisi II DPR RI.
Syamsurizal juga menekankan pentingnya RUU ASN dalam menyamakan karir dan tunjangan pensiun antara PNS dan PPPK, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah.
"PNS dan PPPK kini memiliki kesempatan pengembangan karir serta jaminan pensiun yang setara," jelas Syamsurizal.
Dengan pengelolaan ASN yang lebih baik, kesenjangan antara PNS dan PPPK dapat teratasi, memberikan PPPK kesempatan untuk naik pangkat.
Baca Juga: Ungkap Ada ASN di Jakarta Doyan Lobi Atasan Demi Cari Jabatan, Heru Budi: Kerja yang Benar!