Terendus, Ada Dugaan Kartel Suku Bunga Para Perusahaan Pinjol

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 05 Oktober 2023 | 09:46 WIB
Terendus, Ada Dugaan Kartel Suku Bunga Para Perusahaan Pinjol
Ilustrasi pinjol (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya dugaan karta suku bunga pinjaman online (pinjol) yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Kekinian, KPPU mulai menyelidiki awal perkara inisiatif atas dugaan pengaturan atau penetapan bunga pinjol.

"KPPU segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

Adapun, penyelidikan awal ini berawal dari penelitian yang dilakukan KPPU atas sektor pinjaman daring (online) berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.

Dari penelitian, KPPU menemukan bahwa terdapat pengaturan oleh AFPI kepada anggotanya terkait penentuan komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% (nol koma delapan persen) per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman.

Baca Juga: Harga Emas Anjlok saat Pasar Waspada Suku Bunga Tinggi The Fed

KPPU menemukan bahwa penetapanAFPI tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Sebagai informasi dari laman resmi AFPI, terdapat 89 (delapan puluh sembilan) anggota yang tergabung dalam fintech lending atau peer-to-peer lending.

KPPU menilai bahwa penentuan suku bunga pinjaman online oleh AFPI ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Untuk itu, KPPU menjadikan temuan ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal perkara inisiatif, antara lain guna memperjelas identitas Terlapor, pasar bersangkutan, dugaan pasal Undang-Undang yang dilanggar, kesesuaian alat bukti, maupun simpulan perlu atau tidaknya dilanjutkan ke tahap Penyelidikan," imbuh Gopprera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI