UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:46 WIB
UU ASN 2023 Disahkan, Berikut Perbedaan Skema Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru
Ilustrasi tahapan seleksi CPNS 2023 yang perlu dilalui para peserta. (www.menpan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU, Selasa (3/10/2023) kemarin. Salah satu komponen yang tercantum dalam UU ASN 2023 tersebut adalah skema gaji dan tunjangan PNS. Skema ini berbeda dengan gaji dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yang merupakan aturan lama. 

Dalam undang-undang baru ini, penghasilan ASN diatur dalam Bab VI Hak dan Kewajiban mulai pasal 21. Komponen hak terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang mengatur mengenai gaji PNS

Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

Baca Juga: Jokowi Kesal ASN Kerja Sampai Malam Cuma Urusi SPJ: Sistem Harus Dirombak!

a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dan
g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau
b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau
b. nonfinansial.

Baca Juga: Resmi! Semua Fraksi DPR RI Setuju RUU ASN Jadi UU

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau
b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian;
d. jaminan pensiun; dan
e. jaminan hari tua.

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dapat berupa:

a. fisik; dan/atau
b. nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dapat berupa:

a. pengembangan talenta dan karier; dan/atau
b. pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dapat berupa:

a. litigasi; dan/atau
b. nonlitigasi.

(10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Jika dibandingkan, komponen penghasilan PNS ini berbeda dengan yang tercantum dalam UU sebelumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam undang-undang lama ini komponen penggajian PNS hanya terdiri dari gaji, tunjangan, serta fasilitas. Tunjangan hanya terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI