Suara.com - Pemerintah lewat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengaku sempat diajak kerja sama dengan PT Indobuildco untuk mengelola Hotel Sultan. Ajakan itu terjadi, setelah masa Hak Guna Bangun (HGB) telah habis pada bulan Maret-April 2023 lalu.
Hanya saja, Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah tetap ngotot manajemen PT Indobuildco untuk angkat kaki dari Hotel Sultan. Sebab, kerja sama dengan pihak swasta tidak serta-merta bisa dilakukan langsung, harus melalui rangkaian tender.
"Manajemen Indobuildco juga menyampaikan gimana kalau kerja sama PPKGBK sama Indobuildco untuk kerja sama kita ke depannya. Yang kita sampaikan adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kerja sama optimalisasi Barang Milik Negara harus dengan tender," ujar Chandara saat konferensi persi di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Jika tidak melalui proses tender, lanjut Chandea, maka yang mengabulkan dan mengizinkan bisa diproses hukum hingga pidana.
Baca Juga: Pengelola GBK Gruduk Hotel Sultan, Minta Pontjo Sutowo Angkat Kaki Hari Ini
"Nggak bisa tunjuk-tunjuk langsung, nanti akibatnya bisa diproses oleh aparat penegak hukum kita semua. Kalau kita kerja sama dengan Indobuildco langsung tanpa tender, masuk penjara kita semua nanti, nggak bisa," tutur dia.
Chandra memaparkan, setidaknya pemerintah telah mengirimkan surat kepada PT Indobuildco sebanyak 6x untuk pengosongan ini. Namun, pemerintah tidak mendapat jawaban positif dari perusahaan milik Pontjo Sutowo itu. dari manajemen.
Namun, tambah dia, seminggu jelang eksekusi PT Indobuildco baru menghubungi PPKGBK untuk melakukan pertemuan, yang salah satunya mengajak kerja sama.
"Indobuildco baru menghubungi kami untuk bertemu minggu lalu. Yasudah kita sampaikan bahwa Indobuildco memiliki hak atas tanah berdasarkan apa? Indobuildco memiliki sertifikat HGB apakah berdasarkan jual beli? Enggak. Apakah berdasarkan pembebasan tanah? Tidak. Kecuali Indobuildco mendapatkan HGB berdasarkan izin penggunaan tanah yang diberikan oleh Gubernur DKI pada saat itu Ali Sadikin," kata Chandra.
Lakukan pengosongan lahan
Baca Juga: Panas! 100 Personel Polisi Amankan Proses Pengosongan Paksa Hotel Sultan
Sebelumnya, PPKGBK telah datang ke Hotel Sultan hari ini untuk memberi tahu PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, bahwa batas waktu untuk mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK telah berakhir pada 29 September 2023l lalu.
Tim dari PPKGBK, yang dipimpin oleh Direktur Umum Hadi Sulistya, tiba di Hotel Sultan sekitar pukul 10.33 WIB. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirim surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan, namun tidak mendapat respons.
Selain itu, Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan tersebut telah berakhir pada Maret-April 2023. Rakhmadi menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana besar untuk mengembangkan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang memenuhi standar internasional, serta memberikan manfaat dari berbagai aspek.
Area Blok 15, termasuk bekas HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dikelola oleh Indobuildco dengan berbagai bangunan termasuk Hotel Sultan, merupakan bagian integral dari rencana pengembangan kawasan GBK.