Panas! 100 Personel Polisi Amankan Proses Pengosongan Paksa Hotel Sultan

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:52 WIB
Panas! 100 Personel Polisi Amankan Proses Pengosongan Paksa Hotel Sultan
Petugas memasang spanduk peringatan di Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) melakukan pengosongan paksa Hotel Sultan hari ini, Rabu, (4/10/2023). Dalam proses tersebut sebanyak 100 personel polisi ikut dikerahkan untuk mengamankan bangunan seluas 13 hektare tersebut.

"Kita siapkan pengamanan, sementara satu SSK (satuan setingkat kompi) atau 100 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu seperti dikutip Antara.

Komarudin mengatakan pengamanan dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan saat proses pengosongan lahan.

"Kami siapkan konsep pengamanan untuk kegiatan di GBK termasuk memasang patok atau pelang di sana, tentunya kehadiran kami di sini untuk memastikan bahwa tidak ada potensi-potensi ataupun gangguan terhadap kegiatan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Pihak Pontjo Sutowo Tidak Kooperatif, Pengelola GBK Ambil Alih Hotel Sultan

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyatakan Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno resmi kembali menjadi milik negara.

"Status Hak Guna Bangunan (HGB) Kawasan Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK) atas nama PT Indobuildco resmi berakhir. Kawasan tersebut kini statusnya kembali dikuasai oleh pemerintah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia," kata Hadi di Jakarta, Jumat (8/9).

Hadi menjelaskan, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Dengan demikian, status tanah tersebut otomatis kembali pada HPL Nomor 1 Tahun 1998 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia c.q. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

“Ini berawal dari kepemilikan HGB dari tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun, sehingga HGB berakhir pada 2003. Lalu, di tahun 1989, dikeluarkan HPL Nomor 1/Gelora tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Setelah perpanjangan HGB hingga tahun 2023, kini HGB tersebut resmi berakhir,” katanya.

Baca Juga: 20 Alamat Kantor Polisi Daerah Lebak, Lengkap dengan Nomor Teleponnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI