Pihak Pontjo Sutowo Tidak Kooperatif, Pengelola GBK Ambil Alih Hotel Sultan

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:55 WIB
Pihak Pontjo Sutowo Tidak Kooperatif, Pengelola GBK Ambil Alih Hotel Sultan
Hotel Sultan (Instagram @thehotelsultanjkt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah datang ke Hotel Sultan hari ini untuk memberi tahu PT Indobuildco, milik Pontjo Sutowo, bahwa batas waktu untuk mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK telah berakhir pada 29 September 2023l lalu.

Tim dari PPKGBK, yang dipimpin oleh Direktur Umum Hadi Sulistya, tiba di Hotel Sultan sekitar pukul 10.33 WIB. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengirim surat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan, namun tidak mendapat respons.

Selain itu, Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan tersebut telah berakhir pada Maret-April 2023. Rakhmadi menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana besar untuk mengembangkan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern yang memenuhi standar internasional, serta memberikan manfaat dari berbagai aspek.

Area Blok 15, termasuk bekas HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dikelola oleh Indobuildco dengan berbagai bangunan termasuk Hotel Sultan, merupakan bagian integral dari rencana pengembangan kawasan GBK.

Baca Juga: Soal Polemik HGB Hotel Sultan, Begini Kata Pakar

Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra M Hamzah, menekankan bahwa kawasan GBK, termasuk Hotel Sultan, telah dibebaskan oleh negara untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games ke-6 di Jakarta tahun 1962.

Negara secara tegas tidak pernah melepas kepemilikan atas lahan terkait. Saor Siagian, yang juga menjadi kuasa hukum PPKGBK, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya persuasif agar PT Indobuildco mau bekerja sama dalam pengosongan lahan Blok 15 setelah berakhirnya HGB 26/Gelora dan 27/Gelora.

Namun, belum terlihat tanda-tanda itikad baik dari manajemen untuk bekerja sama. Saor juga menegaskan pernyataan Kapolri bahwa akan ada konsekuensi hukum jika Indobuildco tidak mau bekerja sama dan persoalan ini berlarut-larut. Konsekuensi hukumnya mencakup pidana umum dan tindak pidana korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI