Dalam hal ini, mantan karyawan perusahaan bisa dianggap telah melakukan pelanggaran pasal tersebut apabila membocorkan rahasia perusahaan dalam rangka bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan memenuhi unsur-unsur lainnya dalam pasal di atas.
Jika hal tersebut terjadi, mengingat yang dilakukan oleh mantan karyawan merupakan pelanggaran hukum, kami berpendapat, pihak perusahaan yang dirugikan bisa menggugat mantan karyawan tersebut atas perbuatan melawan hukum (PMH).
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni