Suara.com - Laporan dugaan penyelewengan dana pensiun (dapen) di BUMN yang bermasalah terkini sudah dilaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ada empat dana pensiun dalam daftar tersebut, dan dua di antaranya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Erick menyampaikan bahwa hasil audit khusus menunjukkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar.
Meski demikian, jumlah itu belum dapat dipastikan dan ada kemungkinan lebih besar dari perkiraan awal.
Erick Thohir menegaskan, Kementerian BUMN telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sesuai instruksi dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mengungkap kasus korupsi besar di BUMN.
Baca Juga: Ikuti Perintah Erick Thohir, TASPEN Mulai Tanam Pohon di Kantor-kantor Kurangi Polusi Udara
Dapen BUMN yang dilaporkan Erick adalah milik PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, serta PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau ID Food.
Di sisi lain, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menyatakan bahwa dari keempat dapen BUMN yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan mana yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan mana yang bermasalah dalam tata kelola investasi.
Tiko juga menyebut bahwa keempat dapen BUMN tersebut cenderung menempatkan dana pada investasi dengan tingkat pengembalian yang sangat rendah, bahkan tidak masuk akal.
Rata-rata, investasi dari dapen tersebut menghasilkan keuntungan kurang dari 4%, bahkan hanya 1% hingga 2%. Hal ini jauh di bawah tingkat keuntungan deposito dan dianggap tidak masuk akal. Tiko menegaskan bahwa dari keempat dapen tersebut, terdapat investasi yang merugikan dan pelanggaran dalam tata kelola.
Baca Juga: Tiga BUMN Indonesia Dituding Jual Senjata Ke Junta Myanmar, Difasilitasi Anak Menteri