TikTok Shop Resmi Tutup Sore Ini di Indonesia, Tapi Berpotensi Buka Lagi Kata Mendag

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:32 WIB
TikTok Shop Resmi Tutup Sore Ini di Indonesia, Tapi Berpotensi Buka Lagi Kata Mendag
Penggunaan TikTok Shop di Indonesia sudah tidak bisa dilakukan mulai hari ini Rabu (4/10/2023). TikTok Shop pun tidak bisa melakukan transaksi lagi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penggunaan TikTok Shop di Indonesia sudah tidak bisa dilakukan mulai sore hari ini Rabu (4/10/2023). TikTok Shop pun tidak bisa melakukan transaksi lagi.

Penutupan tersebut, terkait dengan aturan pemerintah soal larangan media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce).

Ada pun, larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) pada Selasa, 26 September 2023 lalu.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Baca Juga: TikTok Shop Tak Lagi Fasilitasi Transaksie-commerce, Ini Reaksi Netizen

Sementara itu, Tiktok Shop dalam keterangan resminya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana ke depan.

"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tulis pernyataan resmi TikTok, ditulis Selasa (3/10/2023).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan memberikan sanksi pada TikTok jika masih melanggar.

Namun, sampai saat ini, TikTok akan mematuhi aturan yang dibuat pemerintah Indonesia.

"Ya, jelas dong (sanksi) kalau masih bandel. Tapi, sudah bersurat (TikTok) patuh ikuti aturan Indonesia," tegas Mendag.

Baca Juga: TikTok Shop Tutup Hari Ini 4 Oktober 2023 Jam Berapa? Ini Pengumuman Resminya

Meski demikian Mendag mengatakan TikTok Shop berpotensi untuk beroprasi lagi, asalkan mengurus izin untuk penyelenggaraan e-commerce.

"Karena kan dia (TikTok) bukan enggak boleh, kalau mau dibikin e-commerce kan tinggal mengajukan saja. Tapi enggak boleh satu (digabung)," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI