4 Fakta Kasus Penipuan Rp1 Miliar Herry Lontung Siregar

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:49 WIB
4 Fakta Kasus Penipuan Rp1 Miliar Herry Lontung Siregar
Herry Lontung Siregar. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dengan begitu, Herry mengklaim dapat mempermudah proses peningkatan status sekolah milik Tetty dengan bantuan Mendikbud.

Herry bahkan sempat mengirimkan foto dirinya bersama Mendikbud kepada Tetty sebagai bukti. Namun, foto tersebut ternyata hanya hasil editan.

Tersangka Belum Ditahan

Fakta kasus Herry Lontung Siregar selanjutnya adalah, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 September 2023, Herry belum ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.

Alasan belum ditahannya Herry adalah karena masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Selain itu, Herry juga masih berstatus sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Hanura periode 2019-2024.

Penyidik masih menunggu surat persetujuan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan penahanan terhadap Herry.

Kasus Berujung Damai

Setelah sempat berseteru, akhirnya korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Herry, Rizal Damanik.

Baca Juga: Anggota TNI AD Dikerahkan Normalisasi Sungai Deli Sepanjang 34,5 Km, Bobby Nasution Pastikan Tidak Ada Penggusuran

Menurut Rizal, kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan damai pada 28 September 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI