Suara.com - Kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1 miliar yang menjerat Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura, Herry Lontung Siregar, menjadi sorotan publik. Supaya tidak ketinggalan, simak berbagai fakta kasus Herry Lontung Siregar berikut!
4 Fakta Kasus Herry Lontung Siregar
Bukan hanya karena sosoknya yang merupakan Waketum Hanura, kasus Herry Lontung Siregar berhasil menarik perhatian publik karena Herry Lontung adalah paman Wali Kota Medan sekaligus menantu Jokowi, Bobby Nasution.
Seperti yang sudah Anda tahu, Bobby Nasution adalah menantu Presiden Joko Widodo. Berikut adalah empat fakta menarik seputar kasus Herry Lontung Siregar.
Korban Keluarga Sendiri
Korban dari kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Herry adalah Tetty Rumondang, salah satu keluarga Herry sendiri.
Tetty merupakan pemilik Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan. Herry menjanjikan Tetty menaikkan status sekolahnya menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) dengan biaya Rp 1 miliar.
Namun, setelah uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Herry, Tetty hanya menerima surat salinan peningkatan status sekolah dengan nomor yang diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI.
Klaim Punya Hubungan dengan Nadiem Makarim
Baca Juga: 1.000 Personel Dikerahkan untuk Bersihkan Sungai Deli Besok, Dihadiri Kasad Dudung
Herry mengaku memiliki hubungan dekat dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Dengan begitu, Herry mengklaim dapat mempermudah proses peningkatan status sekolah milik Tetty dengan bantuan Mendikbud.
Herry bahkan sempat mengirimkan foto dirinya bersama Mendikbud kepada Tetty sebagai bukti. Namun, foto tersebut ternyata hanya hasil editan.
Tersangka Belum Ditahan
Fakta kasus Herry Lontung Siregar selanjutnya adalah, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 September 2023, Herry belum ditahan oleh penyidik Polda Sumatera Utara.
Alasan belum ditahannya Herry adalah karena masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, Herry juga masih berstatus sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Hanura periode 2019-2024.
Penyidik masih menunggu surat persetujuan penahanan dari Mahkamah Agung (MA) sebelum melakukan penahanan terhadap Herry.
Kasus Berujung Damai
Setelah sempat berseteru, akhirnya korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Herry, Rizal Damanik.
Menurut Rizal, kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan damai pada 28 September 2023.
Dalam surat tersebut, Herry berjanji akan mengembalikan uang korban secara bertahap. Rizal juga mengatakan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik atau jabatan Herry sebagai Waketum Hanura.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri