Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir kembali melakukan bersih-bersih di tubuh BUMN. Kali ini giliran Dana Pensiun (dapen) di BUMN yang menjadi target Erick Thohir.
Dirinya pun menyerahkan, laporan hasil audit empat dapen BUMN yang bermasalah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam laporan itu, ditaksi kerugian negara atas aksi tak terpuji dapen sebesar Rp 300 miliar.
"Dan jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu itu ada kerugian negara Rp300 miliar dan ini belum menyeluruh dibuka pihak BPKP dan Kejaksaan," ujar Erick saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ketua Umum PSSI ini memaparkan, empat dapen BUMN itu yang bermasalah diantaranya, PT Angkasa Pura I (AP I), PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI)/ID FOOD, dan PT Inhutani.
Baca Juga: Erick Thohir Curiga Ada 'Tikus' Dalam Pengelolaan Dana Pensiun BUMN
"Pak Jaksa Agung punya komitmen yang sebelum-sebelumnya beliau tuntaskan tanpa pandang bulu. Pak Jaksa Agung dan seluruh Kejaksaan akan menyikat oknum-oknum yang memang sangat merugikan para pensiun, yang di mana hari tua mereka yang tadinya cerah menjadi sirna," kata Erick.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKPP, Muhammad Yusuf Ateh bilang, ada potensi nilai kerugian negara bertambah dari hasil pemeriksaannya. Dirinya, melakukan pemeriksaan melalui metode sampling dari 10% dapen.
"Dari empat sampling ini kami juga mengambil sampling transaksi investasi itu 10 persen dari sekurang-kurangnya sekitar Rp1,125 triliun. Dan kami menemukan memang transaksi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik," kata dia.
Ateh menambahkan, dari empat dapen tersebut, terdapat dua yang telah terindikasi korupsi. Selain itu, terdapat dapet yang melakukan penempati investasi yang salah.
"Bahkan dari empat ini dua dana pensiun ada indikasi fraud," pungkas dia.
Baca Juga: Kenaikan Elektabilitas Erick Thohir Muncul Karena Masyarakat Kian Realistis