Kembali Gagal Bayar Utang Obligasi Rp941 Miliar, Bos Waskita Karya: Kami Mencederai Janji

Selasa, 03 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Kembali Gagal Bayar Utang Obligasi Rp941 Miliar, Bos Waskita Karya: Kami Mencederai Janji
Ilustrasi. Waskita Karya kembali harus menunda pembayaran utang obligasi senilai Rp941 miliar.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memohon maaf kepada para investor pemegang surat utang perseroan karena kembali harus menunda pembayaran utang obligasi senilai Rp941 miliar.

Hal tersebut terungkap lewat surat Direktur Utama WSKT Mursyid kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/10/2023).

Dalam surat tersebut, Mursyid mengatakan utang tersebut berasal dari obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B. Adapun surat utang ini tercatat memiliki tingkat bunga sebesar 9,75 persen per tahun, dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023.

"Perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran bunga ke-18, 19, dan 20, serta pokok obligasi berkelanjutan tahap ketiga," ungkap Mursyid dikutip Rabu (3/10/2023).

Baca Juga: Kondisi Keuangan Makin Menyedihkan, Waskita Karya Kembali Gagal Bayar Utang Obligasi Rp941 Miliar

Menurut dia penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement (MRA), serta dalam rangka penerapan equal treatment baik kepada kreditur perbankan maupun kreditur obligasi.

"Jika kegagalan pembayaran bunga dan pokok obligasi tidak diperbaiki selama 14 hari sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, maka perseroan dinyatakan telah mencederai janji," katanya.

Oleh sebab itu, wali amanat atas pertimbangannya berhak memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk menentukan tindak lanjut atas kegagalan pembayaran tersebut.

Waskita sejatinya telah meminta kelonggaran waktu pembayaran. Namun, usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan ditolak dalam RUPO.

Baca Juga: Pemegang Obligasi Tolak Hasil RUPO Waskita Karya, Nasib Sahamnya Bagaimana?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI