Jokowi Wajibkan Perusahaan Umumkan Lowongan Kerja di Kemenaker

Senin, 02 Oktober 2023 | 17:33 WIB
Jokowi Wajibkan Perusahaan Umumkan Lowongan Kerja di Kemenaker
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebaliknya, pemerintah juga bakal memberikan sanksi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan lowongan pekerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI