Pemerintah Ungkap Penyebab Setoran Cukai Rokok Seret, Salah Satunya Downtrading

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 02 Oktober 2023 | 15:29 WIB
Pemerintah Ungkap Penyebab Setoran Cukai Rokok Seret, Salah Satunya Downtrading
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengungkapkan penyebab setoran cukai rokok mengalami penurunan. Salah satunya, adanya fenomena peralihan konsumsi dari rokok golongan tertinggi ke rokok murah (downtrading) menjadi penyebab penurunan penerimaan cukai pada 2023.

DJBC Kemenkeu mencatat penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Agustus 2023 yaitu sebesar Rp 126,8 triliun turun atau turun 5,82% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022. Sedangkan, penerimaan pada tahun 2023 pun diramal tidak akan mencapai target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.

DJBC Kemenkeu pun menargetkan, realisasi CHT hingga akhir 2023 hanya sebesar Rp 218,1 triliun atau hanya 93,8% dari target.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki mengatakan downtrading kekinian meenjadi salah satu tantangan bagi Bea Cukai, khususnya dalam optimalisasi penerimaan CHT.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Cukai Rokok Turun, Anak Buah Sri Mulyani Justru Senang

"Karena golongan I sudah terlalu tinggi, maka mereka (masyarakat) cenderung beralih ke golongan II yang tarif cukainya relatif lebih rendah," ujarnya yang dikutip Senin (2/10/2023).

Aksi tersebut, tutur Untung, berefek terhadap penerimaan CHT. Sebab, dengan tarif yang lebih tinggi, maka penurunan konsumsi rokok golongan I akan secara langsung menggerus pendapatan negara dari CHT secara signifikan jika dibandingkan dengan golongan II dan III.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Risky Kusuma Hartono menilai, fenomena downtrading menjadi sebuah permasalahan yang mendesak.

Risky menjelaskan, terjadinya pergeseran konsumsi ini merupakan bukti dari tidak efektifnya kebijakan CHT yang berlaku. Hal ini karena perpindahan konsumsi rokok ke rokok yang lebih murah di masyarakat berlawanan dengan semangat pengendalian konsumsi yang menjadi salah satu tujuan kenaikan cukai.

"Perlu dikecilkan lagi gap tarifnya agar harganya tidak jauh berbeda, tapi kalau paling bagus ya disederhanakan struktur tarifnya," pungkas dia.

Baca Juga: Pemerintah Mau Tingkatkan Target Penerimaan Cukai di 2024, Bisa Tercapai?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI