Pengesahan Revisi UU ASN 2023 Semakin Dekat, Benarkah Honorer Diangkat Jadi ASN?

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 02 Oktober 2023 | 13:25 WIB
Pengesahan Revisi UU ASN 2023 Semakin Dekat, Benarkah Honorer Diangkat Jadi ASN?
Ilustrasi honorer. [Dok.Digtara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring semakin dekat pada pengesahan Revisi UU ASN yang diagendakan pada tahun 2023. Terkini, DPR RI bersama pemerintah dalam Komisi II telah mencapai kesepakatan terkait pembahasan revisi UU yang telah dibicarakan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.

Proses revisi UU ASN tahun 2023 telah memasuki tahap akhir dan hanya menunggu pengesahan. Salah satu komitmen dari para legislator dalam tahap akhir revisi UU ASN tahun 2023 adalah melindungi honorer.

Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro menyebut, revisi UU ASN akan mencakup beberapa kesepakatan, yang mencakup berbagai jenis ASN seperti PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, yang akan memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer.

Salah satu solusi yang telah dibahas dalam revisi UU ASN adalah melalui PPPK paruh waktu. Meskipun gagasan ini telah disampaikan oleh pemerintah sebagai solusi bagi honorer yang akan dihapus, namun dalam pengambilan keputusan tingkat I, konsep PPPK paruh waktu tidak dimasukkan sebagai alternatif untuk menyelesaikan status honorer.

Baca Juga: Berapa Gaji CPNS KPK 2023? Cek Nominalnya di Sini

Revisi UU ASN akhirnya dipastikan usai Komisi II DPR RI dan pemerintah mencapai kesepakatan. Namun, untuk PPPK paruh waktu, hal ini akan dibahas melalui Peraturan Pemerintah.

Penyelesaian status para tenaga honorer diharapkan dapat diselesaikan sebelum akhir November 2023, pada pengambilan keputusan tingkat II.

Dalam hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Endro Suswantoro, menyampaikan harapannya bahwa para honorer akan mendapatkan perlindungan dan kejelasan status dari pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK massal.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan bahwa saat ini pemerintah melalui Menpan RB sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer di seluruh daerah di Indonesia.

Mengutip dari AyoBandung --jaringan Suara.com, bagi tenaga honorer yang berkeinginan menjadi PPPK paruh waktu, wajib sudah terdaftar di pangkalan data BKN.

Baca Juga: PNS Terekam CCTV Curi HP Siswi SMA, Tampangnya Viral: Mental Maling, Biasa Makan Uang Haram!

Hal ini lantas memunculkan dugaan adanya kemungkinan para honorer akan diangkat menjadi ASN, termasuk PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Peraturan Pemerintah yang akan muncul sebagai hasil dari revisi UU ASN akan membahas secara rinci mengenai status ASN.

Dengan demikian, permasalahan status honorer diharapkan dapat segera teratasi melalui revisi UU ASN sebelum 28 November 2023, yang berarti mereka akan segera diangkat menjadi ASN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI