Suara.com - Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukan transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp200 triliun sepanjang tahun ini dengan nilai taruhan yang fantastis.
Transaksi sebanyak itu dideteksi dari lebih dari ribuan rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Dari ribuan tersebut, kini 1.000 rekening telah diblokir PPATK pada sepanjang tahun 2023.
"PPATK sudah memblokir lebih dari 1.000 rekening terkait dengan judol (Judi Online) ini," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip Minggu (1/10/2023).
Ivan mengatakan pihaknya tengah menganalisis lebih dari 159 juta transaksi. Bahkan transaksi-transaksi ini memiliki nilai lebih dari Rp 160 triliun.
"PPATK sedang menganalisis lebih dari 159 juta transaksi dengan nilai lebih dari Rp 160 triliun terkait dengan judi online," ujar Ivan.
PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online. Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.
Kalangan yang terlibat termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.
Sementara, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 triliun.
Baca Juga: Facebook Penuh Iklan Judi Online saat Pemerintah Gencar Lakukan Pemberantasan