Potensi Bursa Karbon Tembus Rp 3.000 Triliun, IDSurvey Siap Jalankan Amanah Presiden

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 29 September 2023 | 15:58 WIB
Potensi Bursa Karbon Tembus Rp 3.000 Triliun, IDSurvey Siap Jalankan Amanah Presiden
ilustrasi perdagangan karbon (pexels/ Marcin Jozwiak )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Perdagangan karbon sebetulnya juga sering diperbincangkan dan menjadi bahan penelitian. Di Indonesia sendiri, telah memiliki dasar hukum mengenai perdagangan karbon," bebernya.

Dasar hukum perdagangan karbon adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, yang kemudian Perpres ini diturunkan ke dalam peratuan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berupa Peraturan Nomor 21/2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon pada 21 September 2022. Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan aturan teknis perdagangan karbon ini pada 20 Oktober 2022.

Kesiapan IDSurvey untuk memaksimalkan potensi bursa karbon Indonesia, ditunjang juga dengan adanya akreditasi yang diraih oleh anak perusahan IDSurvey di sektor bisnis hijau yaitu PT SUCOFINDO, dimana akreditasi yang diraih adalah sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Informasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI