Suara.com - IDSurvey sebagai brand identity dari holding BUMN Republik Indonesia dalam jasa survey ditunjuk untuk menggerakan roda bisnis berbasis ekonomi hijau. Hal ini seiring peresmian yang dilakukan Presiden Jokowi pada 26 September di Bursa Efek Indonesia.
Tentunya sebagai perusahaan BUMN, IDSurvey siap menjalankan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Potensi bursa karbon Indonesia yang dapat mencapai Rp3.000 triliun," kata Joko Widodo.
Menurutnya, perdagangan karbon di Indonesia perlu dilakukan. Ini merupakan kontribusi nyata di Indonesia dalam melawan krisis perubahan iklim.
Baca Juga: IDSurvey MOU dengan BEI Dalam Perdagangan Karbon
" Ini memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Presiden Jokowi.
Seperti yang diketahui bahwa IDSurvey telah menjalin kerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam perdangan karbon yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada bulan Februari silam.
Meski belum banyak yang mengetahui apa itu perdagangan karbon, namun menurut Direktur Utama IDSurvey, Arisudono Soerono, perdagangan karbon sebenarnya sudah ada sejak lama.
Adapun, perdagangan karbon adalah transaksi jual beli kredit karbon (carbon credit) yang dilakukan untuk mengurangi emisi karbon khususnya di Indonesia.
" Ini sekaligus menjadi sumber pemasukan negara. Perdagangan karbon juga turut menyumbang perlindungan hutan dan pohon,” kata Arisudono.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Lakukan Pembelian Perdana Sertifikat Kredit Karbon di Indonesia
Dia menekankan sistem perdagangan karbon atau carbon trading atau jual beli kredit karbon akan mengurangi dampak iklim. Untuk itu penyelenggara bursa tersebut adalah BEI melalui indeks IDXCarbon.
“Perdagangan karbon sebetulnya juga sering diperbincangkan dan menjadi bahan penelitian. Di Indonesia sendiri, telah memiliki dasar hukum mengenai perdagangan karbon," bebernya.
Dasar hukum perdagangan karbon adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, yang kemudian Perpres ini diturunkan ke dalam peratuan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berupa Peraturan Nomor 21/2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon pada 21 September 2022. Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan aturan teknis perdagangan karbon ini pada 20 Oktober 2022.
Kesiapan IDSurvey untuk memaksimalkan potensi bursa karbon Indonesia, ditunjang juga dengan adanya akreditasi yang diraih oleh anak perusahan IDSurvey di sektor bisnis hijau yaitu PT SUCOFINDO, dimana akreditasi yang diraih adalah sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Informasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).