Pengamat Energi Sebut Ada Pihak yang Susupi Power Wheeling di RUU EBET

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 29 September 2023 | 15:05 WIB
Pengamat Energi Sebut Ada Pihak yang Susupi Power Wheeling di RUU EBET
Ilustrasi listrik. (Dok: Elements Envanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies Ali Ahmudi menyebut ada pihak yang menyusupi skema Power Wheeling dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Menurut dia, sebenarnya klausul Power Wheeling sudah diturunkan, tetapi kembali muncul.

Untuk diketahui, skema yang memperbolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) membangun dan memperjualbelikan tenaga listrik ke pelanggan rumah tangga maupun industri.

"Ada pemain swasta yang tetap menghendaki klausul power wheeling masuk dalam RUU EBET," ujarnya dalam sebuah diskusi Publik Pro Kontra Power Wheeling Dalam Rangka RUU EBET yang dikuti, Jumat (29/9/2023).
 
Ali mengatakan, sebenarnya pemerintah sudah tidak memerlukan lagi skema power wheeling. Pemerintah telah menetapkan RUPTL periode 2021-2030 yang di dalamnya sudah mengakomodasi pembangkit EBT dengan kapasitas yang signifikan yaitu 20,9 GW atau 51,6% dari total penambahan pembangkit.
 
"Di mana porsinya lebih besar dibandingkan pembangkit fosil. Dengan demikian, tidak ada lagi urgensi penerapan skema power wheeling, apalagi akan dipaksakan masuk ke dalam RUU EBET. Kan, tanpa skema Power Wheeling program itu tetap berjalan baik," kata dia..

Merugikan negara

Baca Juga: Indika Energy (INDY) Buka Opsi Bawa Ilectra Motor Group IPO

Sebelumnya, RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) merencanakan pembangkit swasta (Independen Power Producer/IPP) mendapat kewenangan menjual listrik sendiri (power wheeling), hal ini dinilai akan merugikan negara.

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara mengatakan, selama ini telah dibolehkan membangun pembangkit listrik dan menjual daya listriknya kepada PLN sesuai konsep multi buyers single sellers (MBSS). Dalam hal ini, yang berhak melayani dan menjual listrik kepada konsumen hanyalah PLN.

"Ketentuan tentang Konsep MBMS dengan skema power wheeling semula tidak tercantum dalam draft RUU EBT yang dikirim DPR kepada pemerintah (29/6/2022). Ketentuan tersebut disusupkan dalam Pasal 29 A, Pasal 47 A dan Pasal 60 ayat 5)," kata Marwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI