Pinjol AdaKami Akhirnya Akui Ada Penagih Utang yang Langgar SOP

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 29 September 2023 | 14:47 WIB
Pinjol AdaKami Akhirnya Akui Ada Penagih Utang yang Langgar SOP
Ilustarsi Adakami
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami akhirnya mengakui adanya pelanggaran aturan saat melakukan penagihan utang ke nasabah. Setidaknya terdapat 36 aduan nasabah soal teror penagih Debt Collection (DC) yang melanggar standar dan opersional (SOP).

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, teror-teror yang dilakukan DC diantaranya pemesanan makanan dari aplikasi online fiktif ke alamat pribadi nasabah hingga memanggil pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC ke alamat peminjam.

"Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud. Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami," ujarnya yang dikutip, Jumat (29/9/2023).

Dengan adanya pelanggaran, tutur Bernardino, AdaKami terpaksa memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan atau DC. Tak berhenti disitu, jika memang melanggar hukum, maka oknum DC akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga: Hore! OJK Larang Pinjol Gunakan Kekerasan dan Ancaman Saat Tagih Utang

"Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui [email protected]," imbuh dia.

Dipanggil OJK

Pinjaman online (pinjol) P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami tengah jadi sorotan usai laporan proses penagihan utangnya lewat debt collector memakan korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang mengatur P2P lending pun telah memeriksa petinggi perusahaan pinjol tersebut, namun OJK tak merinci siapa yang diperiksa.

Pemeriksaaan sendiri dilakukan sampai dengan dua hari.

Baca Juga: Penasaran Siapa Bos AdaKami? Ini Jajaran Direktur hingga Pemegang Saham Pinjol Viral

"OJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi kepada Suara.com, Kamis (21/9/2023).

Kiki sapaan akrabnya mengatakan pemanggilan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi berita yang beredar di media sosial dan media massa mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman.

Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.

"AdaKami juga menyampaikan bahwa telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam, namun belum menemukan bukti lengkap," paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI