Begini Praktik Curang TikTok yang Disesalkan Pemerintah Hingga Pedagang

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 29 September 2023 | 14:13 WIB
Begini Praktik Curang TikTok yang Disesalkan Pemerintah Hingga Pedagang
apakah tiktok shop akan dihapus (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - TikTok kekinian menjadi buah bibir banyak orang, setelah pemerintah melarangnya untuk melakukan aktivitas jual-beli. Ada alasan kenapa pemerintah melarang TikTok Shop, salah satunya adanya praktik curang yang dilakukan TikTok.

Hal ini diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) ketika dirinya melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9) kemarin.

Menurutnya, praktik curang itu adalah predatory pricing, artinya TikTok rela rugi memberikan harga yang murah di bawah harga pasar, demi untuk menggaet banyak pembeli

"Jadi grosir beli, harga Rp 7 ribu. Di online jual di TikTok itu jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan," ujar Mendag Zulhas yang dikutip Jumat (29/9/2023).

Senada dengan Mendag Zulhas, pedagang Pasar Tanah Abang juga merasakan hal yang sama dari TikTok Shop.

Salah satu pedagang busana muslim yang tidak mau disebutkan namanya menyebut, sebenarnya pedagang juga memasangkan produknya di e-commerce maupun social commerce.

Namun, tiba-tiba harga barang yang dipasang di TikTok Shop lebih murah dibanding e-commerxe lain. Padahal, pedagang itu tidak menurunkan harga di platform TikTok Shop.

"Misalkan ini satu orang yang jual online Rp 45.000 di tiktok jadi Rp 40.000, itu rusaknya Tiktok lebih murah. Ngerusak harga, jadi dia harga aslinya Rp 50.000 di TikTok juga harusnya 50, tapi setelah dia pasang di tiktok, jadinya murah Rp 40.000, padahal mah dari pihak penjualnya pasang online nggak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, TikTok-nya," kata dia ketika dihubungi.

Diberi waktu 7 Hari

Baca Juga: Saran dari Pemerintah Kepada Pedagang Setelah TikTok Dilarang Dagang

Namun, Pemerintah masih baik kepada TikTok, karena memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan transisi dengan memisahkan aktivitas jual-belinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI