Saran dari Pemerintah Kepada Pedagang Setelah TikTok Dilarang Dagang

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 29 September 2023 | 10:48 WIB
Saran dari Pemerintah Kepada Pedagang Setelah TikTok Dilarang Dagang
Mendag Zulhas saat mengunjungi pedagang minyak goreng curah di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2022) [Suara.com/Achmad Fauzi].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang media sosial untuk berjualan, seperti TikTok. Aturan itu tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Setelah dilarang, banyak para pedagang yang telah menjajakan produknya di TikTok bertanya soal nasibnya ke depan. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memastikan para pedagang online masih tetap bisa berjualan secara online.

Hanya saja, para pedagang online bisa berpindah ke e-commerce lain yang tersedia di dalam negeri.

"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," ujar Mendag Zulhas saat konferensi pers, yang dikutip, Jumat (27/9/2023).

Baca Juga: Intip Poin-poin Baru dalam Aturan Permendag 31/2023

Senada dengan Mendag, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan juga menyarankan pedagang bisa berpindah ke platform lain, jika platform yang diandalkan tutup.

"Sebenarnya kalau ini sama secara offline ada mall atau pasar yang tutup. Si penjual harus pindah. Kalau misalnya harus ditutup mereka bisa marketplace banyak sifatnya marketplace," kata dia.

Budi memastikan, media sosial tetap bisa menjadi sarana para pedagang untuk mempromosikan produk atau jasa yang ditawarkan. "Masih ada opportunity dari teman-teman pengusaha," pungkas dia.

Poin-poin aturan Baru

Berikut ini adalah poin-poin baru yang tertuang dalam aturan tersebut. Pertama, aturan Permendag 31/2023 lebih mendefinisikan lebih lanjut model bisnis penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Model bisnis yang bisa dilakukan sebagai aktivitas jual-beli secara elektronik yaitu ritel online, lokapasar, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, dan social-commerce.

Baca Juga: Masih Diberi Waktu, Ini Jadwal TikTok Shop Resmi Ditutup Pemerintah

Adapun model bisnis socai-commerce di sini hanya sebagai fitur penawaran barang atau jasa yang bisa dilakukan oleh pedagang.

Kedua, pemerintah membatasi pembelian barang impor melalui e-commerce dengan harga minimum sebesar USD 100 per unit. Aturan itu tertuang dalam Permendag 31/2023 pasal 19.

Ketiga, pemerintah membuat daftar barang impor yang boleh diperjualbelikan langsung melalui e-commerce.

Keempat, adanya syarat khusus bagi pedagang dari luar negeri, mulai dari bukti legalitas usaha, pemenuhan SNI dan halal, serta pencatuman label berbahasa Indonesia pada produk yang diimpor.

Kelima, e-commerce atau social-commerce dilarang sebagai produsen produk yang dijual. Selain itu, e-commerce juga tidak boleh memberikan fasilitas transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Keenam, e-commerce berserta afiliasinya dilarang menggunakan data-data konsumen untuk kepentingan bisnis tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI