Intip Poin-poin Baru dalam Aturan Permendag 31/2023

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 29 September 2023 | 09:16 WIB
Intip Poin-poin Baru dalam Aturan Permendag 31/2023
Ilustrasi e-commerce (Pixabay/akashjoshi772)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Keenam, e-commerce berserta afiliasinya dilarang menggunakan data-data konsumen untuk kepentingan bisnis tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI