Suara.com - Polemik status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan masih terus berlanjut. Kekinian, Pemerintah mau melakukan eksekusi pengosongan lahan terhadap hotel yang dipegang oleh PT Indobuildco.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Andi Muhammad Asrun mengatakan, seharusnya polemik ini bisa diselesaikan, jika dirunut sejarah terbitnya dua pengesahan hak atas tanah di lokasi Hotel Sultan. Faktanya, jelas dia, Hak Pengelolaan (HPL) itu terbit setelah adanya HGB.
Dia menilai, penerbitan HPL itu bermasalah sejak awal. Karena menurutnya, HPL baru bisa diterbitkan di atas tanah bebas.
"Artinya, kalau di situ ada hak lain entah itu HGB atau apa, harus dibebaskan dulu baru bisa diterbitkan HPL," ujarnya yang dikutip, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga: Satgas BLBI Beraksi Lagi, Kali Ini Sita Properti Mewah di Jaksel Senilai Rp111 Miliar
Sementara, Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan, pemerintah harus memberi penjelasan terlebih dahulu soal latar belakang terbitnya HPL.
"Pertanyaannya, bagaimana HPL itu bisa diberikan? Apakah pemegang HPL itu sudah melakukan pembebasan terhadap PT Indobuildco sebagai pemegang HGB yang sudah terlebih dahulu terbit?" kata dia.
Penjelasan ini sangat diperlukan, bilang Margarito, karena berkaitan erat dengan hak masing-masing pemedang hak tanah di kemudian hari.
Terkait pengosongan lahan, Menurut dia, jika memang terbitnya HPL di masa lampau bermasalah, maka pemegang HPL itu tak punya hak untuk melakukan gugatan. "Perintah pengosongan itu nggak bisa dilakukan karena dasar hukumnya tidak ada," tegas dia.
Margarito menambahkan, argumen perintah pengadilan yang disebutkan pemerintah menurutnya juga tak berdasar lantaran tak ada pernyataan jelas atau esplisit yang memerintahkan adanya pengosongan. "Nggak ada perintah eksplisit yang menyebutkan itu harus dikosongkan," pungkas dia.
Baca Juga: Berkaca pada Hotel Sultan, Simak Hak-hak Pemegang HGB