Smartfren Akui Lakukan PHK ke Pekerja

Rabu, 27 September 2023 | 12:57 WIB
Smartfren Akui Lakukan PHK ke Pekerja
Ilustrasi. PT Smartfren Telecom Tbk akhirnya buka suara soal kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan telekomunikasi milik Sinar Mas Group tersebut.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Aspek Indonesia sebelumnya telah mengirim surat permohonan pertemuan kepada Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) PT Smartfren Telecom Tbk. Namun hingga saat ini, asosiasi belum mendapat tanggapan dari pihak manajemen PT Smartfren Telecom Tbk.

Aspek Indonesia sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan massal dari Serikat Pekerja Smartfren.

Aspek memperkirakan sekitar 100 karyawan Smartfren di PHK secara sepihak sampai dengan Agustus 2023. Adapun PHK sepihak dan massal diprediksi masih akan berlanjut di 2023 dan akan diperkirakan akan menelan korban sekitar 300 karyawan.

Mirah menuturkan, PHK yang dilakukan Smartfren tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.

“Karyawan hanya diberikan kompensasi yang hanya diperhitungkan dari gaji pokok saja dan tidak memperhitungkan tunjangan lain yang bersifat tetap,” jelasnya.

Dia juga mengungkapkan, sejumlah anggota Serikat Pekerja yang terkena PHK sudah menolak untuk di PHK secara sepihak, dan memberikan kuasa kepada Aspek Indonesia untuk mengadvokasi kasusnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI