Pemerintah Ancam Tutup 'Medsos e-Commerce', Facebook Hingga Instagram Shop Ketar-ketir?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 27 September 2023 | 12:12 WIB
Pemerintah Ancam Tutup 'Medsos e-Commerce', Facebook Hingga Instagram Shop Ketar-ketir?
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Kulon Progo, Kamis (11/8). (ANTARA/Sutarmi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah ancam akan menutup platform social commerce jika terdeteksi melakukan transaksi jual beli di dalamnya.

Langkah ini sejalan dengan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam revisi ini, pemerintah melarang platform social commerce untuk melakukan transaksi jual beli di dalam platform mereka. Mereka hanya diizinkan untuk melakukan promosi.

Menteri Perdagangan, Zulhas, menyatakan, "Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung, termasuk pembayaran langsung."

Baca Juga: Sebar Aib Victor Osimhen di TikTok, Napoli Bikin Gaduh, Pihak Pemain Tempuh Jalur Hukum

"Jika ada yang melanggar, maka akan saya surati Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diberi peringatan. Jika melanggar lagi setelah peringatan, platform tersebut bisa ditutup," tambahnya.

Selain itu, dalam kebijakan yang mengatur transaksi penjualan online ini juga akan melarang penjualan produk impor yang dihargai kurang dari 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta.

Kemudian, akan dijelaskan produk-produk mana saja yang diperbolehkan diimpor, yang akan dimasukkan dalam daftar barang yang diperbolehkan (positive list).

"Positive list akan mencakup produk yang diizinkan untuk diimpor dan tidak tersedia di dalam negeri. Ada juga negative list, yang mencakup produk-produk yang dilarang, seperti batik, yang sudah ada di dalam negeri," ungkap Menteri Perdagangan Zulhas.

Sayangnya, peraturan ini belum dapat diumumkan karena masih perlu ditandatangani sebelum dikembalikan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk kemudian dirilis.

Baca Juga: Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini

"Revisi Permendag 50/2020 yang sudah disepakati akan saya tandatangani besok. Ini sudah dibahas selama berbulan-bulan dengan Presiden," pungkas Menteri Perdagangan Zulhas.

Fenomena Fitur Shop di Medsos

Belakangan, media sosial memang berlomba-lomba untuk mengembangkan fitur mirip e-commerce di laman mereka. Seperti Facebook Shops yang merespon tren penggunaan platformnya yang semakin banyak untuk kegiatan jual-beli. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pembelian dan penjualan secara daring.

Dengan Facebook Shops, pelaku usaha dapat membuat toko online tunggal yang dapat diakses oleh pengguna Facebook dan Instagram. Platform ini juga menyediakan berbagai layanan dan fitur untuk mendukung kegiatan bisnis.

Sementara itu, Twitter juga menghadirkan Twitter Shop dengan fungsi serupa. Ini merupakan langkah pertama Twitter dalam memberikan kemudahan kepada perusahaan untuk memasarkan produk langsung melalui profil mereka.

Dalam fitur ini, penjual dapat menampilkan produk-produk mereka dalam sebuah katalog. Namun, hingga saat ini, fitur ini hanya tersedia untuk sejumlah merek di Amerika Serikat, termasuk GameStop, Arden Cove, dan sepuluh perusahaan lainnya.

Walaupun fitur berbelanja ini telah diperkenalkan oleh Twitter sejak tahun 2015, namun platform ini memutuskan untuk mengalihkan fokusnya ke pengembangan fitur lain.

Sementara itu, Instagram juga memperkenalkan Instagram Shopping, sebuah fitur yang membantu bisnis dalam memasarkan produk dengan memberikan label harga dan nama produk pada postingan atau cerita Instagram. Ketika pelanggan mengklik label tersebut, mereka akan diarahkan ke halaman deskripsi produk.

Melalui fitur ini, pelanggan dapat mengetahui harga produk tanpa harus menghubungi layanan pelanggan atau mengunjungi situs web. Selain itu, pelanggan juga dapat melakukan pembayaran langsung melalui fitur ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI