Hore! OJK Larang Pinjol Gunakan Kekerasan dan Ancaman Saat Tagih Utang

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 27 September 2023 | 09:51 WIB
Hore! OJK Larang Pinjol Gunakan Kekerasan dan Ancaman Saat Tagih Utang
Ilustrasi pinjol (Freepik/tonodiaz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mempersilahkan platform pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang kepada para debiturnya. Hal ini sesesuai dengan aturan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

"Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam," tulis OJK dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (26/9/2023).

Namun demikian, OJK memperingatkan bahwa penagihan utang yang dilakukan oleh desk colection (DC) itu harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan.

Misalnya, platform pinjol harus mengawasi penagih utang tidak menggunakan ancaman, kekerasan, hingga aksi yang membuat malu debitur. Kemudian, penagih utang juga tidak perlu melakukan tekanan secara fisik maupun verbal.

Baca Juga: Jangan Ada Kasus Bunuh Diri Lagi, Ini Daftar Pinjol Legal dan Terdaftar OJK

Sebelum menagih, para DC juga bisa melayangkan surat peringatansesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.

Berikut surat peringatan wajib memuat informasi yang diantaranya:

1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban

2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang

3. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar)

4. Denda yang terutang

Baca Juga: Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI