Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 27 September 2023 | 08:02 WIB
Aturan Terbit, TikTok Dilarang Berjualan Hari Ini
Ilustrasi TikTok (Freepik/freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mulai melarang TikTok berjualan pada hari ini, Rabu (27/9). Hal ini setelah revisi aturan terkait dengan larangan berjualan TikTok Shop telah terbit hari ini.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha.

Adapun, rencananya Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) menjelaskan lebih lanjut soal ketentuan-ketentuan larangan media sosial asal China berjualan pada sore ini di Kantor Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya, Mendag Zulhas menegaskan pemerintah akan memberantas praktik social Commerce di dalam negeri. Menurut dia, media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi produk.

Baca Juga: Tiktok Klaim Kantongi Izin e-Commerce, Kemendag: Hanya PSE Kominfo

Sementara, untuk transaksi jual-beli tidak boleh dilakukan dalam media sosial itu tersendiri. Artinya, transaksi tidak boleh langsung di dalam media sosial, seperti TikTok Shop.

Mendag menyebut, ketentuan-ketentuan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan ini akan dikeluarkan Selasa (26/9) besok.

"Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Mendag menambahkan, bisnis media sosial dengan e-commerce juga tidak boleh digabung. Hal ini untuk menghindari pencegahan penggunaan data pribadi.

"Tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," imbuh Zulhas.

Baca Juga: Influencer Artis Harusnya Dukung Pemerintah, Bukan Bela TikToK shop

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI