Kala TikTok Tetap Kukuh Miliki izin e-Commerce

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 26 September 2023 | 14:21 WIB
Kala TikTok Tetap Kukuh Miliki izin e-Commerce
Ilustrasi TikTok (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, untuk transaksi jual-beli tidak boleh dilakukan dalam media sosial itu tersendiri. Artinya, transaksi tidak boleh langsung di dalam media sosial, seperti TikTok Shop.

Mendag menyebut, ketentuan-ketentuan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan ini akan dikeluarkan Selasa (26/9) besok.

"Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI