Menteri Investasi Sewot Proyek Rempang Dikritik: Walhi Jangan Merasa Lebih Tahu

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 September 2023 | 14:12 WIB
Menteri Investasi Sewot Proyek Rempang Dikritik: Walhi Jangan Merasa Lebih Tahu
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Rabu (24/8/2022). [Biro Pers Sekretariat Presiden]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Proyek Eco City Rempang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional tahun 2023. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 28 Agustus 2023 lalu.

Berdasarkan situs BP Batam, proyek pengembangan kawasan ekonomi ini direncanakan di lahan seluas 7.572 hektare, mencakup sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang yang mencapai 16.500 hektare.

Pengembangan Pulau Rempang akan meliputi sektor industri, perdagangan, dan pariwisata yang terintegrasi untuk bersaing dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

BP Batam memperkirakan investasi untuk pengembangan Pulau Rempang mencapai Rp381 triliun dan akan menciptakan lapangan kerja untuk 306 ribu orang hingga tahun 2080. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Kawasan Rempang juga akan menjadi lokasi dari pabrik kaca terbesar kedua di dunia milik perusahaan China Xinyi Group. Investasi untuk proyek tersebut diperkirakan mencapai US$11,6 miliar atau sekitar Rp174 triliun.

Pada bulan Juli lalu, Xinyi International Investment Limited dan PT Makmur Elok Graha telah menandatangani nota kesepahaman terkait rencana investasi tersebut di Chengdu, China.

Walaupun demikian, sejumlah warga yang terdampak akan direlokasi untuk mendukung pengembangan proyek Rempang Eco-City. Sebagai kompensasi, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengungkapkan bahwa pemerintah akan menyediakan rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan lainnya berupa pembebasan biaya uang wajib tahunan (UWT) selama 30 tahun, pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama 5 tahun, BPHTB, dan SHGB.

Baca Juga: Pesan Jokowi Soal Rempang ke Jajarannya: Kedepankan Kepentingan Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI