Suara.com - Kota Serang, Banten saat ini tengah dilaksanakan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tertier (RJIT) di 2 lokasi. Kegiatan RJIT tersebut berada di Kelurahan Kilasah dan Kelurahan Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen dengan luas layanan masing-masing 50 Ha. Penerima bantuan ini adalah Poktan Masyarakat Guyub 1 dan Poktan Subur Makmur 1.
Adanya RJIT merupakan upaya dari Kementerian Pertanian (Kementan) untuk meningkatkan produksi padi dan meredam dampak El Nino.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, keberhasilan peningkatan produksi pangan ini ditentukan lancarnya pasokan air irigasi yang berfungsi dengan baik. “Dengan melalukan perbaikan dan peningkatan fungsi jaringan irigasi maka layanan irigasi ini diharapkan mampu menambah luas areal tanam, sehingga produktivitas pertanian pun meningkat," ujar Mentan SYL, Senin (25/9/2023).
Dikatakannya, pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang memadai. "Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, boks bagi, dan saluran tersier serta saluran tingkat usaha tani," tambah Mentan SYL.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan, program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya. Diutamakan pada daerah irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik. Tujuannya untuk meningkatkan Indeks Pertanaman Padi sebesar 0,5.
"Kegiatan RJIT ini diarahkan pada jaringan irigasi tersier yang mengalami kerusakan yang terhubung dengan jaringan utama (primer dan sekunder). Juga untuk yang memerlukan peningkatan fungsi jaringan irigasi untuk mengembalikan atau meningkatkan fungsi dan layanan irigasi. Serta untuk jaringan irigasi desa," papar Ali Jamil.
Ia menjelaskan, dimensi saluran (lebar, tebal dan tinggi) disesuaikan dengan spesifik teknis di lapangan. Luas lahan terdampak minimal 50 hektar. Apabila luasan Poktan/P3A kurang dari 50 Ha, dapat menggunakan potensi luasan Gapoktan/GP3A.
"Untuk memenuhi luasan minimal 50 Ha, Poktan dapat bergabung dalam satu UPKK, penetapan nama UPKK menggunakan SK Kepala Dinas Kabupaten. Untuk Poktan/P3A/Gapoktan/GP3A yang memiliki potensi luas lebih dari 50 Ha, alokasi kegiatan diperbolehkan lebih dari 1 unit sesuai dengan ketentuan," papar Ali Jamil.
Dengan dilakukannya RJIT menjadi langkah untuk peningkatan daerah layanan irigasi dan dapat meningkatkan efisiensi saluran irigasi sehingga lebih hemat air agar tercukupi kebutuhan air irigasi hingga ke hilir saluran. Dengan tercukupinya air hingga hilir saluran kedepannya akan berdampak meningkatkan IP dan tanam serentak.
Baca Juga: Ditjen PSP Turunkan Tim ke Lombok Barat Usai 491 Ha Alami Kekeringan
"Dari segi ekonomi secara keseluruhan dampak dari dilaksanakannya RJIT dapat meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya pada Kelompok Tani yang mendapat alokasi kegiatan RJIT di Kota Serang, Provinsi Banten," pungkasnya.