Suara.com - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan bertransaksi disambut gembira oleh para pedagang pasar.
Hal ini sejalan dengan disetujinya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik disambut
"Ini menjadi angin segar bagi pedagang untuk mengoptimalisasi kembali barang daganganya bisa terjual," kata Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Reynaldi Sarijowan saat dihubungi Suara.com Selasa (26/9/20203).
Tapi kata dia ada dampak negatif yang juga dirasakan para pedagang ini atas larangan social commerce tersebut.
"Minusnya pedagangan-pedagangan yang sudah beralih ke digital ini merasa semangatnya akhirnya kendor, akhirnya pemerintah membatasi social commerce ini," katanya.
"Jadi memang ini ada plus minusnya yah kebijakan ini yang diambil dari revisi Permendag ini," tambahnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai mengikuti rapat bersama Presiden di Istana Merdeka, Senin (25/9/2023).
Mendag menjelaskan, dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.
Baca Juga: Pedagang Tanah Abang Girang Setelah Jokowi Larang TikTok Jualan
Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi. Salah satunya TikTok Shop yang saat ini heboh karena membuat sejumlah UMKM RI gulung tikar.