Suara.com - KUR (Kredit Usaha Rakyat) adalah program pemerintah yang memberikan pinjaman dengan tujuan untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program pinjaman ini ditawarkan dengan tingkat bunga yang rendah. Pada tahun 2023, bunga KUR BRI adalah sekitar 6 persen per tahun, atau sekitar 0,5 persen per bulan.
Program KUR BRI tahun 2023 ini ditujukan untuk berbagai kalangan, termasuk mereka yang sudah memiliki usaha UMKM, Tenaga Kerja Indonesia, bahkan untuk mereka yang baru ingin memulai usaha.
Program pinjaman KUR BRI 2023 ini merupakan salah satu komitmen dari pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Bank BRI menawarkan beberapa jenis pinjaman KUR, seperti KUR BRI Mikro, KUR BRI Super Mikro, KUR BRI Kecil, dan KUR BRI TKI. Semua ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan persyaratan dan proses pengajuan yang relatif mudah.
Baca Juga: Perhatikan! Batas Biaya Pinjaman di Pinjol Hanya 0,4% per Hari
Jenis-Jenis KUR
Terdapat beberapa jenis KUR yang dapat diketahui:
1. KUR Mikro
KUR Mikro adalah jenis pinjaman yang diberikan kepada pengusaha skala mikro dengan jumlah maksimal pinjaman sebesar Rp25 juta. Namun, jumlah ini bisa bervariasi tergantung pada kebijakan bank yang mengeluarkan pinjaman.
2. KUR Retail
Baca Juga: Siapa Pemilik AdaKami? Ini Profil Bos Pinjol yang Ikut Disorot Usai Nasabah Bunuh Diri
KUR Retail adalah KUR yang ditujukan untuk pengusaha menengah yang memiliki kemampuan untuk membayar cicilan dengan bunga flat atau anuitas yang setara. Batas maksimal pinjaman KUR Retail adalah sebesar Rp500 juta.
3. KUR TKI
KUR TKI merupakan bantuan modal bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri, tetapi tidak memiliki modal awal. Batas maksimal pinjaman untuk jenis KUR ini adalah sebesar Rp25 juta.
Persyaratan Pengajuan KUR BRI 2023
Syarat-syarat untuk mengajukan KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Anda harus memiliki usaha yang sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
3. Anda tidak boleh pernah menerima pinjaman atau pembiayaan untuk investasi atau modal kerja komersial, kecuali:
- Pinjaman untuk kebutuhan rumah tangga.
- Pinjaman dengan skema ultra mikro atau sejenisnya.
- Pinjaman dari perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.
4. Anda harus memiliki dokumen identitas seperti e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta nikah. Selain itu, Anda juga perlu memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari pihak kelurahan atau RT/RW, dan surat keterangan domisili usaha. Untuk plafon di atas Rp 50 juta, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) juga wajib dimiliki.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat