Suara.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Prof Dr Kumorotomo, mengatakan 'LaporGub' sebagai terobosan yang bagus untuk menampung aspirasi dan keluhan warga di Jawa Tengah (Jateng) secara langsung.
LaporGub, sistem yang diciptakan Ganjar Pranowo selama memimpin Jawa Tengah itu dinilai efektif untuk menampung dan mengatasi persoalan yang dilaporkan masyarakat kepada gubernur sebagai pimpinan tertinggi pemerintahan di tingkat provinsi.
“Ya. LaporGub! bagus sebagai upaya untuk menampung aspirasi dan keluhan warga di Jateng secara langsung,” kata Prof Kumoro saat dihubungi Senin (25/9/2023).
Ia menekankan, laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Selain itu, yang harus ditekankan pada sistem LaporGub! adalah melacak kebenaran laporan yang dilayangkan masyarakat, tanggapan serius dari gubernur, serta ditindaklanjuti secara cepat oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca Juga: Rayakan HUT RI Ke-78, Kejurnas Layangan Aduan Bakal Digelar
LaporGub memang disiapkan untuk menindaklanjuti aduan secara cepat dan tepat. Prof. Kumoro bahkan menganggap penggagasnya yakni Ganjar Pranowo, konsistem menanggapi secara cepat laporan yang disampaikan masyarakat. Selanjutnya, Ganjar memastikan agar laporan atau keluhan masyarakat tersebut ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
“Yang dimaksud ‘ditindaklanjuti’ sebagian besar bukan sekadar ditanggapi atau dijawab dengan waktu respon yang cepat. Namun yang lebih diperlukan adalah upaya untuk menangani masalah yang diadukan, dilacak kebenarannya, ditanggapi secara serius, dan ditindaklanjuti melalui OPD yang relevan,” paparnya.
Disampaikan lebih lanjut, dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) kontak pemerintah dengan warga (government to citizens) sekarang ini sangat mudah dilakukan.
“Tetapi apakah itu akan memperbaiki kualitas layanan oleh pemerintah, masih bisa 'Ya', bisa juga 'Tidak'. Kuncinya adalah ditindaklanjuti dengan langkah perbaikan yang nyata,” tegasnya.
Disebutkan, kanal aduan masyarakat semacam LaporGub saat ini banyak diterapkan di provinsi maupun kabupaten/kota di luar Jateng. Misalnya, di Jawa Barat, Kota Jogjakarta, Kota Bengkulu, dan daerah lainnya.
Baca Juga: Bikin Nasib Rocky Gerung Simpang Siur, Ini Beda Delik Aduan dan Delik Biasa
“Di Pemprov Jawa Barat ada kanal aduan publik melalui (JSP) Jabar Smart Province, di Pemkot Jogja ada UPIK (Unit Pengaduan, Informasi, dan Keluhan). Juga di banyak provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Di kota Bengkulu, misalnya, Walikota dan Wakil Walikota menyebarkan nomor WA pribadinya,” ucap dia.
Diketahui, selama menjabat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, berhasil mengubah mental masyarakat agar berani melapor, bila menemukan penyimpangan terkait dengan fasilitas dan pelayanan publik. Setiap tahun, jumlah warga yang melapor melalui LaporGub! terus bertambah.
Data GRMS menunjukkan, sejak 2014 hingga Juli 2023, aplikasi laporan pengaduan online LaporGub! sudah menerima sebanyak 126.289 aduan. Laporan-laporan yang masuk kemudian direspon secara cepat dan ditelusuri kebenarannya.
Selanjutnya, Ganjar meminta OPD terkait untuk menyelesaikan persoalan yang telah dilaporkan masyarakat. Masyarakat yang melapor juga bisa melacak hingga sejauh mana laporannya telah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait.
Gebrakan LaporGub! sudah dimulai sejak periode pertama pada 2013. Awalnya masih berbasis website. Dalam perjalanannya, Gubernur Ganjar terus mengembangkan LaporGub! hingga bisa diakses multi-platform.
Misalnya via website, WhatsApp, SMS, Hotline, Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube.
Pada versi LaporGub! V.2.0 yang terbaru, bahkan sudah dilengkapi kemampuan analisis memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Melalui terobosan ini, Pemprov Jateng bisa mengevaluasi kinerja masing-masing dinas. Ganjar berharap, LaporGub! bisa menjadi legacy yang bisa terus dimanfaatkan masyarakat Jawa Tengah.
Di sisi lain, pemerintah juga bisa menggunakannya untuk dasar pengambilan keputusan. Dengan LaporGub! segala aduan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, transparan, bisa dipantau, tuntas, dan rahasia. Penanganan laporan dilayani 24 jam penuh.