Suara.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ternyata izin yang didaftarkan TikTok hanya sebagai media sosial. Dia menegaskan, tidak ada pengajuan izin TikTok untuk berjualan.
"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, seperti yang dikutip dari ANTARA, Selasa (26/9/2023).
Bahlil melanjutkan, pemerintah bisa saja mencabut izin TikTok sebagai media sosial, jika tetap ngotot untuk melakukan aktivitas jual-beli.
"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," tegas dia.

Mantan Ketua HIPMI ini tidak akan kompromi dengan TikTok soal aktivitas jual-beli tersebut. Sebab menurut Bahlil, setiap entitas asing yang berusaha di Indonesia harus patuh terhadapat aturan-aturan di Indonesia.
Bahkan, dirinya mempersilahkan TikTok untuk angkat kaki, jika tidak patuh dan merasa keberatan dengan aturan-aturan yang ada.
"Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," tegas Bahlil.
Media sosial hanya untuk promosi
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah akan memberantas praktik social Commerce di dalam negeri. Menurut dia, media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi produk.
Baca Juga: Solusi Ganjar Soal Tiktok Shop dan Jualan Artis yang Matikan Pasar Tradisional
Sementara, untuk transaksi jual-beli tidak boleh dilakukan dalam media sosial itu tersendiri. Artinya, transaksi tidak boleh langsung di dalam media sosial, seperti TikTok Shop.