Revisi permendag juga akan melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,54 juta. "Revisi permendag akan menetapkan bahwa tidak boleh bertindak sebagai produsen. Transaksi impor minimal 100 dolar AS," tutur Zulkifli Hasan.
Tiktok Shop Dilarang Jualan, Mendag Zulhas: Cegah Penggunaan Data Pribadi untuk Bisnis
M Nurhadi Suara.Com
Senin, 25 September 2023 | 21:39 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Indonesia Bisa Kaya Raya! Inilah Peran Emak-Emak Matic Dalam Dongkrak PDB Hingga Triliunan Rupiah
23 April 2025 | 15:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 19:58 WIB
Bisnis | 19:57 WIB
Bisnis | 19:57 WIB
Bisnis | 19:15 WIB
Bisnis | 19:07 WIB
Bisnis | 18:36 WIB
Bisnis | 17:57 WIB
Bisnis | 17:45 WIB