Suara.com - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai per Agustus 2023 senilai Rp171,6 triliun atau mencakup 56,6 persen dari target.
Realisasi tersebut turun 16,8 persen (year-on-year/yoy), utamanya akibat cukai dan bea keluar yang turun masing-masing 5,6 persen dan 80,3 persen.
Sementara tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk golongan I dan II, naik cukup tinggi menjadi 10 persen pada tahun ini. Pemerintah membukukan penerimaan CHT sampai dengan Agustus 2023 sejumlah Rp126,8 triliun, atau turun 5,8 persen (yoy).
Kondisi ini disebabkan oleh produksi kumulatif hingga Juni yang turun 5,7 persen (yoy).
Baca Juga: Setor Pajak Rp218 Triliun, Industri Hasil Tembakau Protes Keras Aturan RPP UU Kesehatan
Meski alami penurunan, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Wahyu Utomo justru cukup senang karena dia bilang penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi indikator positif.
Wahyu mengatakan, penurunan penerimaan CHT tersebut justru bukti bahwa pengendalian rokok berhasil.
Menurut dia, tujuan dari kenaikan tarif cukai itu adalah mengendalikan dampak buruk dari rokok.
“Kalau cukai (CHT) turun berarti kan bagus, karena tujuan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok. Kalau itu diimplementasikan dengan tarif baru dan cukainya turun berarti itu kebijakannya efektif,” katanya di Jakarta, dikutip Senin (25/9/2023)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa dari sisi tarif rata-rata tertimbang hanya naik 1,9 persen dari seharusya 10 persen, yang disebabkan penurunan produksi SKM dan SPM gol 1 (tarif tinggi).
Baca Juga: Bandingkan Udara Jakarta dengan IKN, Sri Mulyani: Bangun Pagi Very Fresh!
“Tarifnya juga hanya naik 1,9 persen karena sebagian besar rokok yang terjual adalah di kelompok gol 3 yang kenaikan tarifnya jauh di bawah 10 persen, hanya 5 persen,” katanya.
Melihat dari sisi tren penerimaan CHT, penurunan mulai terjadi sejak Maret 2023 yang terkontraksi sebesar 0,7 persen.
Penurunan penerimaan terus berlanjut dan mencapai yang terdalam pada Juni 2023 yang anjlok 12,7 persen.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memiliki target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Meski penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai terkontraksi, pemerintah masih mencatat kinerja positif dari perpajakan meskipun melambat di angka Rp1.246 triliun, tumbuh 6,4 persen (yoy).