Suara.com - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan kepabeanan dan cukai per Agustus 2023 senilai Rp171,6 triliun atau mencakup 56,6 persen dari target.
Realisasi tersebut turun 16,8 persen (year-on-year/yoy), utamanya akibat cukai dan bea keluar yang turun masing-masing 5,6 persen dan 80,3 persen.
Sementara tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk golongan I dan II, naik cukup tinggi menjadi 10 persen pada tahun ini. Pemerintah membukukan penerimaan CHT sampai dengan Agustus 2023 sejumlah Rp126,8 triliun, atau turun 5,8 persen (yoy).
Kondisi ini disebabkan oleh produksi kumulatif hingga Juni yang turun 5,7 persen (yoy).
Meski alami penurunan, Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Wahyu Utomo justru cukup senang karena dia bilang penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi indikator positif.
Wahyu mengatakan, penurunan penerimaan CHT tersebut justru bukti bahwa pengendalian rokok berhasil.
Menurut dia, tujuan dari kenaikan tarif cukai itu adalah mengendalikan dampak buruk dari rokok.
“Kalau cukai (CHT) turun berarti kan bagus, karena tujuan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok. Kalau itu diimplementasikan dengan tarif baru dan cukainya turun berarti itu kebijakannya efektif,” katanya di Jakarta, dikutip Senin (25/9/2023)
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, bahwa dari sisi tarif rata-rata tertimbang hanya naik 1,9 persen dari seharusya 10 persen, yang disebabkan penurunan produksi SKM dan SPM gol 1 (tarif tinggi).
Baca Juga: Setor Pajak Rp218 Triliun, Industri Hasil Tembakau Protes Keras Aturan RPP UU Kesehatan
“Tarifnya juga hanya naik 1,9 persen karena sebagian besar rokok yang terjual adalah di kelompok gol 3 yang kenaikan tarifnya jauh di bawah 10 persen, hanya 5 persen,” katanya.