Suara.com - Manajemen PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK), memberhentikan sementara Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional perseroan usai dirinya jadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated atau Tol MBZ.
Mengutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) emiten Kalla Grup tersebut Senin (25/9/2023) Dewan Komisari menetapkan pemberhentian sementara anggota Direksi perseroan atas nama Ir. Sofiah Balfas.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris Nomor 020/SK/BTU-DEKOM/IX/2023 pada 20 September 2023.
"Atas pemberhentian sementara tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berwenang menjalankan pengurusan Perseroan dan mewakili Perseroan," ujar Direktur Utama BUKK, Irsal Kamarudin.
Baca Juga: Bukaka Akhirnya Copot Sofiah Balfah dari Direktur Operasiona Imbas Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ
Setelah keputusan ini, manajemen BUKK akan menindaklanjuti keputusan Dewan Komisaris tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mencabut atau menguatkan keputusan tersebut.
"Pelaksanaan tugas anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut untuk sementara waktu akan dilaksanakan oleh Dewan Direksi Perseroan secara kolektif kolegial," ujarnya.
Sebelumya, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.
Sofiah diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus korupsi proyek Tol MBZ.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sofiah kemudian langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.